Ringkasan tentang Sri Lanka
Saksi-Saksi Yehuwa melakukan kegiatan di Sri Lanka sejak 1910. Mereka mendirikan kantor untuk mengatur kegiatan agama pada 1952 dan mendaftarkan badan hukumnya, Watch Tower Bible and Tract Society of Lanka, pada 1981. Secara umum, mereka bebas menjalankan ibadah mereka.
Kasus utama yang diperjuangkan Saksi-Saksi ialah penyerangan massa yang dihasut oleh biksu-biksu yang fanatik. Dalam banyak kasus, kalangan berwenang memperparah masalahnya karena mereka tidak melindungi Saksi-Saksi dan tidak mau menghukum para pelaku. Pada 2014, Komite PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan keprihatinannya. Mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan serangan-serangan itu dan mengadili semua pelaku kekerasan yang dilaporkan terhadap agama minoritas, termasuk Saksi-Saksi Yehuwa.
Saksi-Saksi telah mengajukan perkara ini baik ke pengadilan tinggi maupun ke pemerintah Sri Lanka. Saksi-Saksi Yehuwa berharap di masa depan mereka dapat menikmati kebebasan beribadah di Sri Lanka tanpa takut diserang oleh penganut agama yang fanatik.