Dmytro Prodan sudah dipenjarakan di Ukraina sejak Maret 2026
Saksi-Saksi Yehuwa yang Dipenjarakan Karena Iman Mereka—Menurut Lokasi
Hingga September 2026, lebih dari 282 Saksi-Saksi Yehuwa dari seluruh dunia dipenjarakan karena iman mereka.
Pasal 18 dari Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hak untuk memiliki kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama adalah hak asasi manusia. Tapi di beberapa negeri, pemerintah tidak mengakui hak asasi dari Saksi-Saksi Yehuwa. Banyak Saksi Yehuwa dipenjarakan dan bahkan diperlakukan dengan kejam hanya karena menjalankan agama mereka atau karena menolak wajib militer atas dasar hati nurani.
”Ingatlah orang-orang yang ada di penjara, seolah kalian dipenjarakan bersama mereka.”—Ibrani 13:3.

